Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat 27 Januari 2023, Tema Cara Mengelola Kekayaan dalam Islam

- 26 Januari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi harta.  Teks Khutbah Jumat, 27 Januari 2023 tentang cara mengelola kekayaan dalam Islam./
Ilustrasi harta. Teks Khutbah Jumat, 27 Januari 2023 tentang cara mengelola kekayaan dalam Islam./ /nattanan23/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak teks khutbah Jumat, edisi 27 Januari 2023 tentang cara mengelola kekayaan dalam Islam.

Teks khutbah ini dapat menjadi referensi untuk Khotib yang bertugas pada sholat Jumat, 27 Januari 2023.

Kali ini, khutbah yang akan disampaikan cukup singkat namun memiliki isi yang bermakna dan penting untuk diterapkan dalam kehidupan umat Islam.

Kekayaan merupakan salah satu hal yang diusahakan oleh setiap orang. Namun untuk memilikinya, kita harus memahami cara pengelolaan yang tepat dalam Islam.

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi SMP Terbaik Kabupaten Tegal Berdasarkan Nilai Rerata UN 2019, Nomor 1 Sekolahmu?

Saat membahas tentang pengelolaan kekayaan, maka dalam Islam ada dua hal yang paling ditekankan.

Bagaimana cara mendapatkan dan mengusahakannya, serta bagaimana cara memanfaatkan dan menggunakannya.

Kedua hal tersebut adalah hal yang paling penting dan harus diperhatikan oleh setiap umat Islam.

Karena tentunya, hal tersebut tidak luput dari pertanggungjawaban di hari kiamat nanti. Oleh karena itu, perlunya pemahaman tentang cara mengelola kekayaan yang tepat.

Baca Juga: Ciri-Ciri KJP Plus 2 Februari 2023 Sudah Cair ke Siswa SD SMP SMA via Rekening Bank DKI, Cek Nama di Sini!

Pastinya, setiap orang tahu bahwa kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang, haruslah didapatkan dengan cara yang bersih dan halal.

Referensi teks Khutbah Jumat, 27 Januari 2023 ini, disusun oleh Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc, yang merupakan Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, serta Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, dan Ketua Umum BKsPPI.

Dikutip tim Seputarlampung.com dari laman istiqlal.or.id, berikut referensi teks khutbah Jumat, 27 Januari 2023 tentang cara mengelola kekayaan dalam Islam:

Hadirin sidang Jum’at rahimakumullah. Di dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang yang akan terlepas dari empat pertanyaan pada Hari Kiamat nanti: usia dipergunakan untuk apa, masa muda dihabiskan untuk apa, harta benda yang dimiliki bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana pula cara memanfaatkannya; serta ilmu pengetahuan bagaimana pengamalannya.” (HR. Abu Daud)

Berdasarkan hadits tersebut di atas, bahwa umur, masa muda dan ilmu pengetahuan akan ditanyakan dan dipertanggungjawabkan dengan satu pertanyaan, "Dipergunakan untuk apa?" Akan tetapi harta akan ditanyakan dua hal yaitu bagaimana mendapatkan dan mengusahakannya dan cara memanfaatkan dan menggunakannya. Ketika kita membicarakan pengelolaan kaya dalam pandangan Islam, maka tekanannya pada dua hal, Cara Mendapatkan dan Cara Memanfaatkan.

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.
Sekaligus inilah salah satu ciri khas ekonomi Islam atau ekonomi syariah yaitu berorientasi pada proses disamping orientasi hasil. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya berorientasi hasil dan mengabaikan proses. Ada satu kaidah dalam ekonomi konvensional: ”Dengan modal sekecil-kecilnya ingin mendapatkan hasil yang sebesar besarnya”.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru 27 Januari 2023 bertajuk Cara Mendekatkan Diri dan Meraih Cinta Allah

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.
Pertama, dalam mengusahakan dan mendapatkan kekayaan Islam mengajarkan cara-cara yang bersih, halal, tidak merusak, dan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan bersama. Dilarang mendapatkan harta melalui cara-cara yang bathil seperti korupsi, mencuri, menggasab, menipu dan perbuatan merugikan lainnya, termasuk menimbun mempermainkan takaran dan timbangan. Allah subhanahu wata'ala berfirman dalam QS. al-Baqarah [2] ayat 188, QS. anNisaa [4] ayat 29, dan QS. al-Muthaffin [83] ayat 1 - 4 :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 188).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. an-Nisa’ [4]: 29).

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ ٢ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ ٣ اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ ٤

Artinya : “Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi; (2) (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi; (3) Tidakkah mereka mengira (bahwa) sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4)” (QS. al-Mutaffifin [83]: 1 - 4).

Demikian pula larangan kegiatan meribakan uang yang sangat membahayakan sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 278-279 dan QS. An-Nisaa [4] ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٩

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279)” (QS. al-Baqarah [2]: 278 - 279).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 24 Kepemimpinan Subtema 1 Pemimpin Idolaku Pembelajaran 1

Tujuan utama aturan tersebut agar harta betul-betul dimanfaatkan sebagai sarana ibadah kepada Allah subhanahu wata'ala dan sarana penguatan kemaslahatan hidup, agar terjadi kebaikan dan menipisnya kesenjangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.
Kedua, pendayagunaaan dan pemanfaatan harta, di samping untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup pribadi dan keluarga secara wajar dan tidak berlebih-lebihan, dikeluarkan juga zakat infak shadaqahnya dan juga wakafnya agar harta tersebut bertambah keberkahannya dan berkembang penuh dengan kebaikan dunia dan akhirat. Firman-Nya dalam Al-Quran Surat al-Baqarah [2] ayat 277:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. al-Baqarah [2]: 277).

Mudah-mudahan kehidupan kita semakin berkah dan semakin dimudahkan urusannya oleh Allah subhanahu wata'ala. Amin ya Rabbal Alamin.

Demikian referensi teks khutbah singkat edisi Jumat, 27 Januari 2023 tentang cara mengelola kekayaan dalam Islam.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: istiqlal.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x