Materi Khutbah Jumat 4 November 2022 dengan Tema 4 Larangan dalam Jual Beli yang Masih Sering Dilanggar

- 1 November 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi jual beli.
Ilustrasi jual beli. /PIXABAY.COM/Pexels

Ketiga, orang yang menawarkan barang dagangannya setelah Ashar, lalu ia berkata (bersumpah): “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang haq kecuali Ia, sungguh aku telah membelinya sekian dan sekian”, kemudian ada orang yang tertarik membeli barang tersebut. Nabi kemudian membaca ayat (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Al Imran: 77)

Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, haditis nomor 2230.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Keempat: Menjual Barang di Atas Akad Penjualan Saudaranya

Larangan dalam jual beli yang keempat adalah kebiasaan menjual barang di atas akad penjualan saudaranya.

Termasuk larangan dalam jual beli adalah menjual barang di atas akan penjualan orang lain dan membeli barang di atas akad pembelian orang lain. Sebagaimana halnya—dalam bab nikah—melamar seorang akhwat yang sedang proses menunggu jawaban dari lamaran laki-laki lain.

Penjualan barang seperti ini diharamkan dalam Islam karena berpotensi memicu permusuhan dan perselisihan antar sesama manusia.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

“Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya. Dan janganlah sebagian kalian melamar seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.” (HR. Muslim No. 1412)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah