Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 8 Oktober 2022 dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 29 September 2022, 10:00 WIB
Hukum melaksanakan Maulid Nabi Muhammad menurut Buya Yahya.
Hukum melaksanakan Maulid Nabi Muhammad menurut Buya Yahya. /Seputarlampung.com

“Sebagai umat muslim kita harus selalu mencontoh apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,” ujar Buya Yahya.

Maulid Nabi adalah perkumpulan hamba-hamba Allah SWT yang diberi motivasi untuk mengenal, mencintai dan membela Nabi Muhammad SAW”, lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Twibbon Hari Jantung Sedunia 29 September 2022, Pasang Mudah ke Instagram, Facebook, Whatsapp dengan Cara Ini 

Dalam perayaan Maulid Nabi, di sini kita bukan sedang merayakan hari lahirnya sebagaimana kebanyakan orang merayakan momen hari kelahiran.

Tetapi, Maulid Nabi adalah sebuah momen yang dilakukan untuk mengenang, meneladani, dan memperbanyak pujian serta shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menghadiri majelis ilmu dan mendengarkan ceramah, berdzikir, berdoa, mengikuti sifat-sifat terpujinya, serta mempraktikkan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

"Kita tidak berbicara soal kelahiran Nabi. Kelahirannya jelas istimewa. Tapi kita ingin menghadirkan sunnah Nabi dengan cara semacam ini," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Ritual dan Tradisi Rebo Wekasan untuk Tolak Bala, Benarkah Bulan Safar Penuh Kesialan? Ini Kata Buya Yahya

Sebagai informasi, perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah dilakukan semasa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam hidup. Bahkan setelah kepergiannya, para sahabat dan generasi awal Islam pun tidak pernah melakukannya.

Buya Yahya mengingatkan, bagi siapa saja yang mengadakan Maulid Nabi itu ada tujuannya, yakni untuk mengenal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladani sikap dan sifatnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x