Tidak Sah Berkurban dengan Hewan yang Cacat, Sakit, Hamil, dan Memiliki Penyakit Ini

- 29 Juni 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. Kriteria dan syarat sah hewan kurban.
Ilustrasi Sapi Kurban. Kriteria dan syarat sah hewan kurban. /Sumber Foto: Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berkurban menjadi tidak sah jika hewan kurban yang dipilih baik sapi, kambing, domba, maupun unta ternyata cacat, sakit, hamil, dan memiliki beberapa kondisi atau penyakit berikut ini.

Ada 12 kondisi fisik yang menyebabkan hewan kurban menjadi tidak sah karena tidak memenuhi kriteria dalam syariat Islam.

Menjalankan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah merupakan keistimewaan dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Untuk itu, umat Muslim harus memberikan yang terbaik agar ibadah kurban menjadi afdhal.

Tidak boleh sembarang dalam memilih sapi, kambing, maupun unta untuk berkurban. Sebab ada beberapa kriteria dan syarat sah hewan kurban dalam Islam.

Baca Juga: Bagaimana Cara Turunkan Kolesterol Tinggi Usai Makan Daging Kurban? Ini Resep Alami Ala dr Zaidul Akbar

Kriteria hewan kurban dibagi menjadi 3 sudut pandang, yakni dari segi umur, jumlah dan jenis kelamin, serta kondisi atau kualitas fisiknya.

Dari sisi umur minimal, hewan kurban memiliki kriteria berikut ini:

1. Kambing Domba yang berusia genap satu tahun dan masuk ke tahun kedua
2. Kambing Kacang yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga
3. Sapi untuk kurban yakni yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga
4. Unta yang berusia genap lima tahun dan masuk tahun keenam

Adapun dari segi kelamin maka sah berkurban dengan hewan ternak jantan, betina maupun yang berkelamin ganda, sebagaimana dilansir dari laman resmi suaramuhammadiyah.id dalam tulisan Kriteria Hewan Kurban yang ditulis oleh Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x