Contoh Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022 bagi Khatib tentang Cara Cerdas dalam Memanfaatkan Harta

- 3 Juni 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi harta, Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022.
Ilustrasi harta, Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022. /nattanan23/pixabay

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Ingat, jika ada yang memiliki penghasilan yang haram, kita tidak boleh memanfaatkannya. Kita harus mengeluarkan semuanya untuk selain kepentingan pribadi dan bangun masjid. Demikian dijelaskan oleh para ulama.

Kedua: Prioritaskan memenuhi yang wajib, mulai dari nafkah dan tanggungan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995).

Utang itu adalah tanggungan yang mesti kita bayar. Karena bila utang itu dibawa mati amatlah merugikan kita.

Baca Juga: Cara dan Syarat Buat E-KTP Tahun 2022, Simak Aturan Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah