Contoh Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022 bagi Khatib tentang Cara Cerdas dalam Memanfaatkan Harta

- 3 Juni 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi harta, Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022.
Ilustrasi harta, Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqa’dah 2022. /nattanan23/pixabay

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ketiga: Jika masih ada simpanan, prioritaskan untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi nishab (kadar minimal untuk terkena zakat) dan haul (bertahan setahun hijriyah).

Tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek. Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi baik.

Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.

Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat:

Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni. Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.

Uang dan barang dagangan (manakah yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni).

Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah. Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah