“Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” ujar Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya pun menekankan bahwa darah yang keluar dari gusi jika terjadi secara tidak alami, maka akan membatalkan puasa.
Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.
Jika darah yang keluar itu sedikit dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah untuk mengetahui jenis golongan darah A atau B, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa selain darah haid yang memang jelas membatalkan puasa, keluar darah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun, jika volume darah yang keluar terlalu banyak hingga membuat tubuh seseorang melemah, maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan mengganti puasa tersebut di lain hari.***