Apakah Puasa Batal jika Ada Anggota Tubuh Keluar Darah Karena Luka? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 28 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Hukum keluar darah karena luka saat sedang puasa.
Ilustrasi. Hukum keluar darah karena luka saat sedang puasa. /FREEPIK/shayne_ch13/

“Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” ujar Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya pun menekankan bahwa darah yang keluar dari gusi jika terjadi secara tidak alami, maka akan membatalkan puasa.

Baca Juga: NISN Bercirikan Ini GAGAL Cairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD-SMA, Cek Kuota Penerima PIP pada 28 April

Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."

2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.

Jika darah yang keluar itu sedikit dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah untuk mengetahui jenis golongan darah A atau B, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa selain darah haid yang memang jelas membatalkan puasa, keluar darah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa seseorang.

Namun, jika volume darah yang keluar terlalu banyak hingga membuat tubuh seseorang melemah, maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan mengganti puasa tersebut di lain hari.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Youtube Manhaj Salafuna Sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x