Apakah Puasa Batal jika Ada Anggota Tubuh Keluar Darah Karena Luka? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 28 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Hukum keluar darah karena luka saat sedang puasa.
Ilustrasi. Hukum keluar darah karena luka saat sedang puasa. /FREEPIK/shayne_ch13/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah hukumnya jika ada anggota tubuh yang mengeluarkan luka saat sedang puasa? Apakah puasanya sah atau batal? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Saat sedang puasa, tak jarang kita mengalami luka pada bagian anggota tubuh, misalnya tergores pisau, terjatuh, kecelakaan, mimisan, dan luka yang tidak disengaja lainnya. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, apakah luka tersebut membatalkan puasa atau tidak.

Para ulama mengatakan, hukum mengeluarkan darah yang tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya ketika puasa, maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.

Baca Juga: Sudah Cair BLT Subsidi Gaji 2022? Terbaru 4 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Namamu!

Kendati demikian, jika jumlah darah yang keluar sangat banyak sehingga dapat melemahkan seseorang ketika ia sedang puasa, maka ia boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantinya di lain waktu.

Dikutip seputarlampung.com dari kanal YouTube Manhaj Salafuna Sholeh yang diunggah pada 4 Oktober 2017, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengeluarkan darah ini saat sedang puasa.

“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: 10 Daftar SMA/MA Negeri dan Swasta Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan, di Urutan Pertama Ada SMAN Banua

Penyebab gusi berdarah ini bisa terjadi karena banyak faktor. Selain mengeluarkan darah dengan sendirinya, gusi dapat berdarah akibat penyebab lain, misalnya gusi berdarah karena karang gigi yang menusuk bagian gusi.

“Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” ujar Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya pun menekankan bahwa darah yang keluar dari gusi jika terjadi secara tidak alami, maka akan membatalkan puasa.

Baca Juga: NISN Bercirikan Ini GAGAL Cairkan Dana PIP 2022 ke Siswa SD-SMA, Cek Kuota Penerima PIP pada 28 April

Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."

2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.

Jika darah yang keluar itu sedikit dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah untuk mengetahui jenis golongan darah A atau B, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa selain darah haid yang memang jelas membatalkan puasa, keluar darah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa seseorang.

Namun, jika volume darah yang keluar terlalu banyak hingga membuat tubuh seseorang melemah, maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan mengganti puasa tersebut di lain hari.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Youtube Manhaj Salafuna Sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x