Shalat Tarawih Berjamaah Pakai Mukena Ini Bisa Haram, Jangan Dipakai Lagi! Simak Penjelasan Buya Yahya Ini

- 12 April 2022, 18:30 WIB
Buya Yahya.*
Buya Yahya.* /YouTube Al Bahjah TV

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat shalat tarawih berjamaah, sebaiknya Anda memerhatikan jenis mukena yang dipakai saat shalat. Sebab, jika tidak sesuai ketentuan, bisa menjadi haram hukumnya. Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Di momen Ramadhan ini, tidak hanya pria yang bersemangat untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, tetapi para wanita hingga anak-anak. Untuk itu, sangat perlu mengetahui jenis mukena seperti apa yang hendaknya di pakai.

Dalam hal ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis ini untuk shalat. Selain makruh dan shalat yang dikerjakan tidak sah, memakai mukena seperti ini saat shalat bisa haram hukumnya.

Baca Juga: Siapkan NISN! Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair hingga ke 10,2 Juta Siswa SD-SMA, Login Link Ini Sekarang!

Dilansir Seputarlampung.com melalui video ceramah dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 September 2020, Buya Yahya menjelaskan tentang mukena yang dimaksud.

Dalam shalat, kita diwajibkan untuk melaksanakannya dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang diwajibkan, misalnya bersih dari najis dan menutup aurat (anggota tubuh yang tidak boleh terlihat).

Berbicara terkait aurat, bagi wanita adalah menutup seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan saja. Perlengkapan yang dipakai untuk menutup aurat bagi wanita ketika shalat ini dikenal dengan sebutan mukena.

Sebenarnya, mukena adalah perlengkapan shalat yang banyak digunakan oleh wanita Indonesia. sebab, di beberapa negara dengan penduduk Islam tidak atau jarang menggunakan mukena untuk shalat.

Baca Juga: Ini 11 Universitas dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik di Indonesia sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x