Shalat Tarawih Berjamaah Pakai Mukena Ini Bisa Haram, Jangan Dipakai Lagi! Simak Penjelasan Buya Yahya Ini

- 12 April 2022, 18:30 WIB
Buya Yahya.*
Buya Yahya.* /YouTube Al Bahjah TV

Kebanyakan mereka memakai pakaian yang memang telah sesuai syariat menutup aurat yang bisa digunakan untuk shalat.

Kendati demikian, Islam tidak membatai jenis perlengkapan shalat seperti apa yang harus dipakai. Bahkan wanita muslim diperkenankan memilih jenis mukena yang memang nyaman dipakai saat shalat, baik dari bahan maupun warnanya.

Namun, ketentuan ini bukan berarti bebas tanpa batasan. Hal ini pun sebagaimana yang diungkapkan oleh Buya Yahya dalam sebuah video ceramahnya.

Menurut Buya Yahya, wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis ini ketika menunaikan shalat.

Adapun mukena yang harus dihindari itu adalah mukena yang berbahan tipis dan transparan. Tetapi jika mukena tiis tersebut tidak transparan, maka masih diperbolehkan untuk shalat.

"Tipis asalkan tidak terlihat, tapi kan ada tipis yang transparan itu tidak sah sholatnya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Link dan Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang, Cilegon, dan Serang pada 10 Ramadan 2022 dari Kemenag

Namun, biasanya mukena yang bahannya tipis, meskipun tidak transparan, biasanya akan mudah menempel pada tubuh, yang menyebabkan bentuk tubuh wanita terlihat.

Hal inilah yang dianggap makruh ketika shalat sendirian dengan memakai mukena tersebut, dan haram bila dipakai untuk shalat berjamaah di masjid, misalnya saat tarawih.

"Ketat itu makruh di dalam shalat saat tak ada laki-laki, kalau di luar (jamaah) jadi haram," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah