Jangan Remehkan! Inilah Hukum dan Akibat Tak Bayar Utang Meski Utang Riba, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 14 Februari 2022, 10:45 WIB
Ustadz Khalid Basalamah. /
Ustadz Khalid Basalamah. / /Youtube Khalid Basalamah Official

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam Islam, utang memang bukan perkara haram. Namun ia menjadi haram jika ada unsur riba di dalamnya. Islam juga mengatur hukum tegas terkait utang piutang ini, sehingga bagi yang tidak menaatinya, maka akan mendapat akibatnya.

Itulah mengapa Islam pun memperingatkan umatnya untuk segera melunasi utang sebelum ajal menjemput.

Karena utang itu, bahkan utang riba atau kepada orang kafir sekalipun, akan menjadi pemberat hingga bisa menghapus amal kebaikan kita kelak di akhirat.

Baca Juga: Cara Ustadz Khalid Basalamah Bunuh Jin Pengganggu Restorannya, Ini 6 Ciri Warung Makan Pakai Jin Penglaris

Dikutip Seputarlampung.com dari laman dompetdhuafa.org, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah).

Dalam sebuah video ceramah, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan meminjam atau membuat utang memang tidak disarankan, kecuali jika memang tidak ada cara lain selain utang.

Ustadz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa apapun bentuk utangnya, ia tetap harus dibayar atau wajib diselesaikan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Hati bagi Seorang Muslim, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dikutip melalui video dari kanal YouTube ilmu Mekkah dan Madinah berjudul "Bolehkah Berhutang? Apakah Hutang Riba Harus Dibayar? Ustadz Khalid Basalamah", yang tayang pada 7 Juli 2020, Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang utang dan utang riba ini.

Di awal video ceramah itu, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan, bahwa hendaknya seseorang jangan memaksakan diri membuat utang, terkecuali jika memang dalam keadaan yang terpaksa atau darurat sekali.

"Bahwasannya bila seseorang dalam keadaan darurat sekali, betul-betul harus utang, baru utang," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Jangan Sampai Lalai! Utang Bisa Jadi Penghalang Masuk Surga, Buya Yahya: Rutin Baca Doa Ini untuk Melunasinya

Dalam sebuah hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, disebutkan juga tentang perkara utang piutang ini, yang berbunyi:

"Siapa yang utang, niat membayarnya, Allah akan mudahkan dia membayarnya. Siapa yang berniat tidak membayar, Allah akan persulit membayarnya," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa masalah utang ini juga diatur dalam hukum agama Islam. Terutama terkait tentang hukum bila utang tidak dibayar.

"Rasulullah bersabda, siapa saja yang berhutang sedangkan dia berniat tidak melunasi utangnya, maka dia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri, riwayat Ibnu Majah 2410," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya jika Harta Warisan Orang yang Meninggal Tidak Cukup Membayar Utang-utangnya?

Ustadz Khalid Basalamah kembali menegaskan bahwa utang memang diperbolehkan jika keadaannya sangat darurat, dan utang itu wajib dibayar meskipun utang riba atau kepada orang kafir sekalipun.

"Utang itu darurat sekali dan niat membayar, karena kalau kita niat dari awal tidak mau membayar, walaupun utang itu ribawi (riba). Karena tetap dihitung utang," tutur Ustadz Khalid Basalamah.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dengan utang. Jangan memaksakan diri memenuhi tuntutan hidup atau menikmati sesuatu dengan membuat utang. Jika belum mampu membelinya, maka jangan dipaksakan. Belilah sesuatu sesuai kemampuan dan kebutuhan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Youtube dompetdhuafa.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah