Bagaimana Hukumnya jika Harta Warisan Orang yang Meninggal Tidak Cukup Membayar Utang-utangnya?

- 13 Desember 2021, 16:00 WIB
Hukum Islam tentang utang orang yang meninggal
Hukum Islam tentang utang orang yang meninggal /PIXABAY/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa yang harus dilakukan oleh ahli waris jika harta warisan orang yang telah meninggal dunia tidak cukup untuk membayar atau melunasi utang-utangnya?

Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas di pikiran Anda atau bahkan pernah Anda alami sendiri.

Dalam hal ini, bisa jadi ketika orang tua meninggal dunia lalu meninggalkan utang, kredit, dan sebagainya yang wajib dilunasi.

Baca Juga: Ayat Al Quran dan Hadits tentang Utang Orang yang Meninggal Dunia, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

Lalu, bagaimana Hukum Islam memandang hal ini? Apakah melunasi utang orang yang telah meninggal dunia menjadi tanggung jawab ahli warisnya? Simak penjelasan berikut.

Dilansir dari laman resmi Suara Muhammadiyah, terkait hal ini semua ulama sepakat, bahwa segala yang dimiliki oleh muwaris (orang mati yang meninggalkan harta warisan) di masa hidupnya, diwariskan kepada para ahli waris.

Baik itu harta yang bergerak ataupun yang tidak. Namun, apa yang diwariskan kepada ahli waris harus terlebih dahulu dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang ditunaikan sebelum pembagian warisan.

Baca Juga: Utang Alm Vanessa Angel dan Bibi Mulai Bermunculan, Bagaimana Hukum Utang Orang yang Meninggal menurut Islam?

Kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan ialah:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah