Bagaimana Hukum Memajang Foto dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Ini Aturan Pajang Foto di Ruang Tamu

- 8 Januari 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi memajang foto dalam hukum Islam
Ilustrasi memajang foto dalam hukum Islam /Pixabay/DariusSankowski

SEPUTARLAMPUNG.COM – Memajang foto adalah salah satu hal yang kerap dilakukan seseorang, sebagai wujud kebahagian dan mengenang suatu momen. Biasanya, banyak orang yang memajang foto ini di area rumah seperti ruang tamu, ruang keluarga, hingga kamar tidur.

Namun, dalam kepercayaan Islam, ada sebagaian orang yang menyakini bahwa memajang foto adalah tidak boleh bahkan haram hukumnya. Benarkah demikian? Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dalam artikel ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari sebuah video ceramah Ustadz Abdul Somad, melalui unggahan video dari kanal youtube ASWAJA TV yang diunggah pada 1 Januari 2019 lalu, berikut penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad terkait boleh atau tidaknya memajang foto, terutama di area ruang tamu.

Baca Juga: Contoh Cerita Pengalaman Selama Libur Sekolah di Masa Pandemi COVID-19  

Dalam penjelasannya, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum memajang foto, baik itu foto diri atau keluarga di ruang tamu dalam agama Islam adalah diperbolehkan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, hal yang diharamkan dipajang adalah patung tiga dimensi yang bentuknya menyerupai makhluk ciptaan Allah.

"Yang haram itu patung tiga dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir patung itu yang tidak boleh," kata Ustad Abdul Somad.

Patung yang bentuknya tiga dimensi dan menyerupai salah satu makhluk ciptaan Allah yang bernyawa, maka dipastikan malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut. Malaikat yang dimaksud adalah malaikat rahmat dan pembawa berkah.

Baca Juga: Link Cara Cepat dan Akurat Cek Penerima PIP 2022, 18 Juta Siswa Telah Ditransfer Bantuan PIP hingga Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x