Kenali Mahrommu, Ini Daftar Perempuan-perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam

- 4 Januari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi mahrom
Ilustrasi mahrom /Unsplash.com/Hasan Almasi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam Islam?

Istilah untuk menyebut mereka yang tidak boleh dinikahi ini dikenal dengan mahrom. Pengetahuan tentang siapa saja yang termasuk mahrom perlu diketahui sejak dni.

Secara umum, mahrom (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Siapa saja yang termasuk Mahrom? Dalam Islam, mereka yang tidak boleh dinikahi tidak hanya yang karena keturunan saja.

Baca Juga: WASPADA! Mandi Junub di Waktu Ini Bisa Mendatangkan Siksa, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Ada dua macam mahrom, yaitu:

  • Mahrom muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
  • Mahrom muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Berikut penjelasan lebih detilnya sebagaimana berhasil dirangkum Seputar Lampung dari berbagai sumber:

1. Macam-macam Mahram muabbad

Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
  3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Baca Juga: Haid Tidak Teratur Berbahaya, Benarkah? Ini Obat Alami untuk Detox Rahim agar Menstruasi Normal Kembali

Mahram karena pernikahan

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)

Mahram karena sepersusuan

  1. Wanita yang menyusui dan ibunya
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 13 Peristiwa Luar Biasa yang Mengiringi Kelahirannya

2. Mahram muaqqot

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

Demikian, daftar mahrom atau perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x