Apa Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Bagi Pria? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Agustus 2021, 19:10 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum memperbesar alat kelamin pria.
Buya Yahya jelaskan hukum memperbesar alat kelamin pria. /YouTube Al-Bahjah TV

Hal tersebut bisa dilakukan dengan dua upaya, yakni dengan operasi, jika memang tidak bisa menyentuh wilayah sensitif wanita dan benar-benar dalam keadaan darurat.

Namun, apabila seorang laki-laki tersebut masih bisa menyenangkan dan menyentuh area sensitif wanita itu tidak boleh, karena akan membuka aurat besar, operasi ini tidak boleh, karena auratnya akan dibuka dokter untuk dibesarkan.

Kemudian, cara kedua dengan cara mengoles, misalnya ada obat dan sebagainya dan cara ini tidak harus orang yang memiliki masalah pada kemaluan.

Baca Juga: 6 Cara Taklukkan Soal TKP SKD CPNS 2021, Tips ini Wajib Diikuti Jika Ingin Lulus

“Mohon maaf, apa boleh orang yang memiliki kelamin atau kemaluan yang sudah dari cukup, tapi dia akan membesarkan dengan olesan-olesan dan sebagainya, tapi ingat tidak dipijatkan oleh kepada orang lain, tidak boleh, haram, dosa besar” ucapnya Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan boleh dipijat oleh istrinya sendiri, atau dioles dengan obat, yakni menggunakan tangan kiri bukan tangan kanan. Perlu diingat, obat yang digunakan tidak membahayakan, jika membahayakan diri maka hukumnya menjad haram. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah