SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa hukum memperbesar dan memperpanjang ukuran kemaluan bagi pria, Bolehkah? Berikut ini penjelasan yang bisa kita peroleh dari Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memperbesar dan memperpanjang ukuran kemaluan bagi pria.
Dalam sebuah majelis ilmu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait masalah saat berhubungan suami istri, sehingga membuat keluarga tersebut tidak harmonis bahkan sering ada gesekan masalah yang kecil menjadi besar, serta akan berujung perceraian, apabila tidak teratasi.
“Bagaimana jika hukumnya kita berobat ke orang yang sudah biasa mijit agar bertambah besar, tujuannya untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga?,” ucap seorang jamaah, dilansir Seputarlampung.com dari kanal YouTube Al-Bhjah TV yang diunggah 22 Juni 2019.
“Kepuasan dalam hubungan suami istri itu adalah yang pertama, dilihat dari cara pergaulan yang baik, kemudian wilayah seorang perempuan itu sudah dibuat oleh Allah berada di wilayah sensitif paling dasar, sehingga tidak terlalu dipermasalahkan antara panjang pendeknya ukuran yang penting kemaluan laki-laki menyentuh wilayah sensitif tersebut, maka sampailah seorang perempuan pada intikam,” jawab Buya Yahya.
Namun, yang jadi masalah adalah khayalan yang dimiliki seseorang tersebut sangat berlebihan dan itu muncul dari film yang sering ditonton, sehingga dapat membuat pola pikir yang berambisi dan lebih membandingkan hal diluar dari ekspektasinya.
Kendati demikian, perlu dipahami bahwa sebuah hubungan dikatakan harmonis dalam berintikam, jika wilayah seorang wanita tersebut sudah tersentuh, maka hubungan tidak ada problem atau masalah.
Berbeda, dengan sebuah kasus yang terjadi pada seorang pria yang memiliki ukuran kecil, sehingga tidak dapat menyentuh wilayah sensitif wanita dan akhirnya hubungan intim tidak harmonis atau sebagainya.