Apa Hukum Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Bagi Pria? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Agustus 2021, 19:10 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum memperbesar alat kelamin pria.
Buya Yahya jelaskan hukum memperbesar alat kelamin pria. /YouTube Al-Bahjah TV

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa hukum memperbesar dan memperpanjang ukuran kemaluan bagi pria, Bolehkah? Berikut ini penjelasan yang bisa kita peroleh dari Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memperbesar dan memperpanjang ukuran kemaluan bagi pria.

Dalam sebuah majelis ilmu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait masalah saat berhubungan suami istri, sehingga membuat keluarga tersebut tidak harmonis bahkan sering ada gesekan masalah yang kecil menjadi besar, serta akan berujung perceraian, apabila tidak teratasi.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Apa saja Persyaratan Penerima BSU 2021? Ini Kata Kemnaker

“Bagaimana jika hukumnya kita berobat ke orang yang sudah biasa mijit agar bertambah besar, tujuannya untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga?,” ucap seorang jamaah, dilansir Seputarlampung.com dari kanal YouTube Al-Bhjah TV yang diunggah 22 Juni 2019.

“Kepuasan dalam hubungan suami istri itu adalah yang pertama, dilihat dari cara pergaulan yang baik, kemudian wilayah seorang perempuan itu sudah dibuat oleh Allah berada di wilayah sensitif paling dasar, sehingga tidak terlalu dipermasalahkan antara panjang pendeknya ukuran yang penting kemaluan laki-laki menyentuh wilayah sensitif tersebut, maka sampailah seorang perempuan pada intikam,” jawab Buya Yahya.

Namun, yang jadi masalah adalah khayalan yang dimiliki seseorang tersebut sangat berlebihan dan itu muncul dari film yang sering ditonton, sehingga dapat membuat pola pikir yang berambisi dan lebih membandingkan hal diluar dari ekspektasinya.

Kendati demikian, perlu dipahami bahwa sebuah hubungan dikatakan harmonis dalam berintikam, jika wilayah seorang wanita tersebut sudah tersentuh, maka hubungan tidak ada problem atau masalah.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021 Dilanjutkan, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Penyalurannya

Berbeda, dengan sebuah kasus yang terjadi pada seorang pria yang memiliki ukuran kecil, sehingga tidak dapat menyentuh wilayah sensitif wanita dan akhirnya hubungan intim tidak harmonis atau sebagainya.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan dua upaya, yakni dengan operasi, jika memang tidak bisa menyentuh wilayah sensitif wanita dan benar-benar dalam keadaan darurat.

Namun, apabila seorang laki-laki tersebut masih bisa menyenangkan dan menyentuh area sensitif wanita itu tidak boleh, karena akan membuka aurat besar, operasi ini tidak boleh, karena auratnya akan dibuka dokter untuk dibesarkan.

Kemudian, cara kedua dengan cara mengoles, misalnya ada obat dan sebagainya dan cara ini tidak harus orang yang memiliki masalah pada kemaluan.

Baca Juga: 6 Cara Taklukkan Soal TKP SKD CPNS 2021, Tips ini Wajib Diikuti Jika Ingin Lulus

“Mohon maaf, apa boleh orang yang memiliki kelamin atau kemaluan yang sudah dari cukup, tapi dia akan membesarkan dengan olesan-olesan dan sebagainya, tapi ingat tidak dipijatkan oleh kepada orang lain, tidak boleh, haram, dosa besar” ucapnya Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan boleh dipijat oleh istrinya sendiri, atau dioles dengan obat, yakni menggunakan tangan kiri bukan tangan kanan. Perlu diingat, obat yang digunakan tidak membahayakan, jika membahayakan diri maka hukumnya menjad haram. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah