Ngebet Jadi PNS Sampai Rela Menyogok? Ini Kata Ulama tentang Hukum Jadi ASN dengan Menyuap

- 1 Juli 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /PIXABAY/

SEPUTAR LAMPUNG - Sekian lama ditunggu, pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi membuka penerimaan CPNS/PPPK 2021.

Kabar ini tentunya sangat membahagiakan mengingat di masa pandemi saat ini, mencari pekerjaan sangatlah sulit.

Terlepas dari kian terbatasnya lowongan pekerjaan, bagi kebanyakan orang menjadi PNS masih menjadi pekerjaan impian.

Pekerjaan ini memiliki strata sosial yang tinggi di masyarakat. Gaji, tunjangan dan fasilitas juga kompetitif.

Tak mengherankan jika banyak orang tua sangat berharap anaknya bisa jadi PNS.

Baca Juga: Inovasi Baru Kalbe Farma, Tes Covid-19 Pakai Air Liur: Diklaim Lebih Akurat, Hasil Diketahui dalam 9 Jam

Tak hanya berharap, di waktu dulu saat praktik KKN masih cukup marak, banyak orang tua rela mengeluarkan nominal yang cukup besar agar langkah anaknya menjadi PNS bisa berjalan mulus.

Di era reformasi birokrasi dan keterbukaan saat ini, rekrutmen PNS dilakukan dengan transparan dan objektif. 

Mungkinkah praktik KKN masih bisa dilakukan dalam proses rekrutmen CPNS/PPPK kali ini?

Anda yang mempunyai pikiran dan niatan seperti ini perlu menyimak apa kata ulama tentang hukum suap dalam proses rekrutmen CPNS.

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, disebutkan bahwa para ulama sepakat atas keharaman praktik suap atau uang sogok (risywah) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Semakin Mudah Tanpa Harus Sesuai Domisili, Berikut Daftar Lokasinya Se-Indonesia

Sejumlah dalil agama jelas mengecam praktik suap sebagaimana Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan sebagaimana riwayat sejumlah perawi berikut ini:

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021 Telah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Kelengkapan Berkas

Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:

وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Sampai di sini jelas bahwa praktik suap adalah dosa besar dan perbuatan tercela dalam syariat Islam. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa tidak ada istilah suap syari atau uang sogok syari karena pada prinsipnya risywah itu adalah haram sebagaimana tidak ada zina, judi, pembunuhan, dan kezaliman syari.

 

Tetapi ada kondisi di mana sistem lembaga atau sistem sosial yang memaksa anggota masyarakat untuk melakukan praktik suap atas sebuah layanan atau imbalan tertentu yang sebenarnya tidak dibenarkan juga dalam hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kelautan Nasional 2 Juli 2021, Desain 3D Cocok untuk WA, IG, FB, Lengkap Kata Ucapan Selamat

Masalah ini juga yang salah satunya diangkat dalam Muktamar Ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali pada 29 November-1 Desember 2004 pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah, yaitu perihal penyuapan dalam penerimaan PNS.

Para muktamirin ketika itu dihadapkan pada pertanyaan bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya?

Para kiai peserta muktamar ketika itu menjawab bahwa pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah risywah (suap).

Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak haram bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.

أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحق بأي طريق كان

Artinya, “Atau (ia memberikan suap) dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan untuk mencegah kezaliman, atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang fasik hanya yang mengambil (suapnya) saja.

Sedangkan yang memberi tidak berdosa karena terpaksa agar bisa mendapat haknya dengan jalan apapun,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Dari sejumlah keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa praktik suap atau sogok untuk penerimaan CPNS, lembaga negara, atau lembaga swasta tidak dibenarkan menurut Islam.

Hanya saja, ketika sebuah sistem memaksa individu masyarakat untuk melakukan praktik suap, maka masyarakat dibolehkan dengan terpaksa (darurat) melakukan suap untuk mendapatkan hanya berupa layanan dan lain sebagainya yang merupakan haknya.

Dalam konteks ini adalah bahwa yang memberikan suap telah memenuhi kriteria dan formasi yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNS, karyawan baru pada lembaga negara atau lembaga swasta.*** 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah