Lupa Mandi Wajib di Bulan Ramadan, Puasa dan Shalatnya Sah atau Tidak? Simak, Penjelasan Ulama Ini

- 5 Mei 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi mandi wajib, apakah seseorang yang lupa mandi wajib sebelum berpuasa di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Ilustrasi mandi wajib, apakah seseorang yang lupa mandi wajib sebelum berpuasa di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? /Pixabay

Baca Juga: Bocoran Sell Your Haunted House Episode 7 Malam Ini: Jang Nara Tak Gentar Hadapi Preman, Jung Yong Hwa Terluka

Hal yang sama juga ditegaskan oleh al-Mardawi – ulama hambali – (w. 885 H), "Ketika ada orang baligh terbangun dan dia menjumpai ada yang basah, sementara dia tidak tahu bahwa itu mani, maka dia wajib mandi secara mutlak menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali." (al-Inshaf, 1/228).

Mengingat sholat yang dikerjakan ketika junub statusnya batal, maka dia wajib mengulangi setelah mandi.

Al-Mardawi menegaskan, “Karena dia wajib mandi, maka dia harus mengulangi semua sholat yang telah dia kerjakan.” (al-Inshaf, 1/228).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 1 SD dan MI Halaman 162 163 164 169 170: Faktor Terjadi Bencana Alam

Baca Juga: Kisah Sukses Perjuangan Bill Gates dan Paul Allen Jatuh Bangun Mendirikan Microsoft, Patut Dicontoh

Mengenai Teknis qadha sholatnya, telah dijelaskan Lajnah Daimah (majelis ulama Arab Saudi), ketika menjawab pertanyaan yang diajukan, bahwa ada orang yang mengalami hadats kemudian dia lupa.

Dilansir dari Galamedia News dalam artikel "Lupa Mandi Wajib Seseorang Melaksanakan Sholat Lima Waktu, Begini Menurut Para Ulama", dalam kondisi lupa junub tersebut, dia telah melaksanakan sholat lima waktu. Dia baru ingat, ketika menjelang dzuhur di hari berikutnya. Apa yang harus dilakukan orang ini?

Jawaban Lajnah Daimah, "Jika realitanya seperti yang anda tanyakan, maka semua sholat lima waktu yang telah dia kerjakan dalam keadaan junub statusnya batal. Hanya saja dia tidak berdosa. Karena dia memiliki udzur, yaitu lupa. Dia wajib segera mandi besar ketika ingat, dan segera mengqadha semua shalat yang telah dia kerjakan secara berurutan." (Fatawa Lajnah Daimah, no. 7223)

Allahu a’lam.***(Dicky Aditya/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah