Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sholat tidak akan diterima yang dikerjakan tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, Abu Daud 59, dan yang lainnya).
Kemudian, ulama sepakat, orang yang sholat dalam keadaan berhadast, sholatnya tidak sah, baik dia sadar maupun tidak sadar.
An-Nawawi menegaskan, "Kaum muslimin sepakat haramnya sholat bagi orang yang berhadats.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 7 Mei 2021: Berburu Keberkahan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
Mereka juga sepakat sholat yang dikerjakan orang yang hadats tidak sah, baik dia sadar dirinya hadats atau dia tidak sadar, atau dia lupa.
Hanya, jika dia sholat karena tidak tahu dirinya berhadats atau karena lupa, dia tidak berdosa.
Dan jika dia tahu sedang berhadats dan tahu haramnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).