Harta Almarhumah Lina Jadi Polemik Sule-Teddy, Begini Hukum Waris dalam Islam yang Perlu Kita Tahu

- 20 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi harta warisan.
Ilustrasi harta warisan. /PIXABAY/anncapictures

Pertama-tama, kita harus memahami siapa saja yang menjadi ahli waris dari laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Ini Cara dan Syarat Mencairkan Dana BP Tapera untuk Pensiunan dan Ahli Warisnya

Laki-laki ada 10 orang, yakni anak, cucu beserta ke bawahnya, ayah, kakek beserta ke atasnya, keponakan (termasuk anaknya), paman, sepupu, suami, dan bekas budak laki-laki yang dimerdekakan.

Perempuan ada tujuh orang, yakni anak, cucu dari anak lelaki beserta ke bawahnya, ibu, nenek beserta ke atasnya, saudara, istri, dan bekas budak perempuan yang dimerdekakan.

Di antara 17 penerima waris, ada tiga pihak yang tidak bisa digugurkan, yaitu suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung, baik lelaki maupun perempuan.

Sementara itu, ada tujuh orang yang takkan mendapatkan waris, di antaranya budak, budak yang merdeka karena tuannya meninggal, budak yang disetubuhi tuannya hingga beranak, budak yang merdeka karena janji, pembunuh orang yang memberi waris, orang murtad, dan kafir.

Baca Juga: Umat Yahudi Sampai Marah, KIni Giliran Turki Dibuat Murka oleh Seorang Model karena Foto Bugilnya

Selanjutnya, ada ashabul furudh yang berhak mendapatkan waris dengan nilai sesuai perintah Al Quran.

Pertama, yang mendapatkan 1/2 ialah anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah, dan suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.

Kedua, yang mendapatkan 1/4 ialah suami jika istri punya anak atau cucu lelaki, istri jika tidak memiliki anak atau cucu lelaki.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah