Harta Almarhumah Lina Jadi Polemik Sule-Teddy, Begini Hukum Waris dalam Islam yang Perlu Kita Tahu

- 20 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi harta warisan.
Ilustrasi harta warisan. /PIXABAY/anncapictures

SEPUTAR LAMPUNG - Masalah harta warisan merupakan salah satu topik yang sangat sensitif di masyarakat terutama di kalangan masyarakat muslim.

Salah Satunya karena Islam punya aturan sendiri yang beberapa di antaranya tidak sama dengan hukum negara.

Terlepas adnyaa perbedaan itu, masalah waris seringkali menjadi sumber masalah bahkan perpecahan di antara ahli warisnya.

Salah satu selebriti tanah air yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik terkait dengan harta warisan adalah keluarga Sule dan Teddy, yang tidak lain merupakan suami dari mantan istri Sule, Lina Jubaedah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu yang Sangat Menyentuh, Cocok Dibagi dan Jadi Status Medsos pada 22 Desember

Perseteruan keduanya terkait dengan warisan almarhumah Lina bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih membuka cakrawala pengetahuan mengenai waris guna menghindari persoalan serupa.

Sebagai agama yang kaffah, panduan Islam tentang waris sangat lengkap dan detil. Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Heboh Teddy-Sule Rebutan Harta Lina, Begini Hukum Waris dalam Islam", berikut aturan hukum waris dalam Islam sesuai Al Quran dan Sunnah.

Ilmu pembagian waris dalam Islam disebut juga sebagai faraidh. Meski tertera jelas dalam ayat Al Quran, ada penjelasan ringkas yang dibuat para ulama.

Bagi mazhab Syafi'i, biasanya merujuk pada penjelasan dalam kitab fikih Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x