Ketiga, yang mendapatkan 1/8 ialah istri jika memiliki anak atau cucu lelaki.
Keempat, yang mendapatkan 2/3 ialah dua perempuan atau lebih yang merupakan anak maupun cucu dari anak lelaki, lalu dua saudara perempuan atau lebih yang seayah dan seibu, ataupun hanya seayah.
Kelima, yang mendapatkan 1/3 ialah ibu jika yang meninggal tidak terhalang dan dua atau lebih saudara lelaki maupun perempuan seibu.
Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia
Terakhir, yang mendapatkan 1/6 ialah ibu jika memiliki anak atau cucu atau punya dua atau lebih saudara, nenek ketika tidak ada ibu, cucu perempuan dari anak lelaki saat masih ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah ketika masih punya saudara perempuan, ayah jika tidak ada anak atau cucu, kakek jika tidak ada ayah, dan saudara seibu.
Jika setelah diberikan kepada ashabul furudh harta warisan itu masih tersisa, maka dibagikan kepada ashobah terdekat.
Ada 11 pihak, yakni anak lelaki, cucu lelaki, ayah, kakek, saudara lelaki seayah dan seibu, saudara lelaki seayah saja, keponakan dari dua kategori saudara lelaki tadi, paman, sepupu, dan bekas budak yang dimerdekakan.
Kendati ada hak, perlu diingat, bisa jadi ada penghalang atau hijab yang bisa membuat kita tidak mendapatkan waris itu.
Penghalang ini berdasarkan garis keturunan. Misalnya, jika ibu dari yang bersangkutan masih hidup, maka nenek tidak akan mendapatkan warisan.
Oleh karena itu, perhatikan siapa yang terdekat dan siapa yang dilahirkan dari siapa. Begitulah aturan hukum waris dalam Islam. Semoga bermanfaat.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)