Apakah Uang THR Anak Boleh Diambil Orang Tua? Ini Hukum dan Ketentuannya Kepemilikan Harta dalam Islam

22 April 2023, 12:00 WIB
Hukum dalam islam soal kepemilikan harta dan boleh atau tidaknya orang tua mengambil uang THR anak. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah uang Tunjangan Hari Raya (THR) anak boleh diambil orang tua? Simak hukum dan ketentuan soal kepemilikan harta dalam Islam berikut ini.

Pada saat lebaran atau Idul Fitri, ada tradisi bagi-bagi uang THR kepada anak-anak dari orang dewasa, mulai orang tua, kakek, nenek, paman, bibi, hingga kenalan orang tua sang anak.

Lalu, bolehkah uang THR yang didapatkan anak saat hari raya Idul Fitri itu diambil atau dipakai oleh orang tua?

Baca Juga: PNS Belum Terima THR 2023? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu dan Golongan yang Tak Dapat Tunjangan Hari Raya 

Ketentuan Kepemilikan Harta dalam Islam

Dalam Islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak dan tanpa izin. Jadi adalah haram jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya. Hal ini sebagaimana firman Allah Allah SWT berikut:

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, yang artinya sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Baca Juga: 5 Tips Kelola Uang THR agar Lebih Bermanfaat dan Tidak Cepat Habis

Lalu bagiamana jika harta itu milik anak yang masih kecil?

Meskipun anak masih kecil, harta anak adalah hak anak bukan milik orang tua sama sekali. Hal ini berdasarkan hukum asal harta seorang muslim.

Buktinya adalah sebagaimana yang diterangkan dalam Surah An Nisa ayat 11 dimana, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.

Namun, ada pengecualian dalam hal mengambil harta (uang THR) anak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada seorang yang datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, “Kamu dan hartamu milik ayahmu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214).

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya:

  1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan karena ingin menguasai harta anak.
  2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

Disebutkan juga dalam salah satu riwayat bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyatakan:

“Ayah dan ibu boleh mengambil harta anak keduanya dengan tanpa seizin anaknya dan anak tidak boleh mengambil harta milik kedua orang tuanya tanpa seizin keduanya.”

Namun, orang tua boleh mengambil harta milik anaknya selama tidak menimbulkan madharat bagi si anak.

Perlu diketahui, harta anak kecil yang belum baligh itu mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan akan dihabiskan dan disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar.

Batasan menahan harta anak kecil adalah sampai mereka baligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik.

Demikian hukum kepemilikan harta dalam Islam dan jawaban apakah boleh orang tua mengambil uang THR anak.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Bimbingan Islam muslimah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler