Apakah Boleh Menerima Takjil Ramadhan dari Non Muslim? Begini Penjelasan dari Berbagai Fatwa

16 Maret 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi kue takjil bulan Ramadhan. /Pexels/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu tradisi di bulan suci Ramadhan adalah berbagi takjil.

Tiap masjid dan mushola hampir dipastikan akan menyediakan takjil setiap bulan Ramadhan.

Namun sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia beragama muslim. Bahkan ada pula sebagian kita yang tinggal di tengah masyarakat non muslim.

Terkadang, ada tetangga nonmuslim kita yang mengirim kita takjil. Pertanyaannya, apakah boleh diterima dan mengonsumsinya, apa hukumnya?

Baca Juga: Adakah Incaranmu? Ini Referensi SMA Swasta Terbaik di Jakarta Selatan, Raih Nilai UTBK 2022 Tertinggi

Menurut Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami.

Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Baca Juga: Ini 5 MA Negeri dan Swasta Terbaik di Jakarta Selatan untuk Daftar PPDB 2023, Raih Nilai UTBK 2022 Terunggul!

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim.

Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim.

Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim.

Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Baca Juga: Loker Terbaru di PT Rock Heart Indonesia bagi Lulusan S1 Manajemen Hukum, Cek Posisi Apa yang Dibuka

Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler