Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Bagaimana jika Terkena PMK atau Ada Bekas Identitas di Telinga?

3 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. /Pexels/Vinicius Pontes.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam berikut. Bagaimana jika hewan terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau ada bekas identitas di telinga?

Idul Adha atau hari raya kurban 1443 H tidak lama lagi akan tiba. Sebelum memutuskan membeli, ada baiknya tahu apa saja kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Terutama di tengah adanya temuan PMK pada hewan ternak.

Perintah berkurban ada dalam kitab suci Alquran surah Al Kautsar ayat 1-3, yang artinya:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus dari rahmat Allah.”

Baca Juga: Nonton Live Streaming Piala Presiden 2022 Borneo FC vs PSM Makassar di Link Ini, Berikut Jadwal Kick Off

Terkait kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) telah menjelaskannya dalamSurat Edaran (SE) Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 Masehi.

SE tersebut dikeluarkan dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat muslim dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kutban 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi untuk hewan kurban, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com:

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP 2022 tapi Saldo Masih Nol? Simak Penjelasan Terkait Penyaluran Dana PIP 2022

1. Jenis hewan ternak yaitu Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing

2. Cukup umur yaitu:

- Unta minimal 5 tahun

- Sapi dan Kerbau minimal 2 tahun

- Kambing minimal 1 tahun

3. Kondisi hewan sehat antara lain:

- Tidak menunjukan gejala klinis PMK, seperti lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracakatau kuku

- Tidak mengeluarkan air liur/lendir

- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga akibat pemberian identitas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Suzu Hirose, Aktris Jepang yang Kabarnya Pacaran dengan Kento Yamazaki, Perjalanan Karirnya

Pemilik atau yang akan berkurban diimbau untuk memilih hewan kurban yang kondisinya benar-benar sehat sampai dengan waktunya penyembelihan. Bisa juga dengan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas aau instansi terkait.

Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksaan penyembelihan hewan kurban.

Jika berada di kawasan tertular atau terduga PMK, diminta untuk melakukan pemotonganhewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun menitipkan pembelian dan penyembelihan kepada lembaga terkait yang menyediakan.

Demikian kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam beserta aturan cara penyembelihan jika diduga ada kasus PMK di lingkungan sekitar.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler