Nemu Uang di Jalan, Ambil atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya Soal Hukum Barang Temuan

5 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam. /Muhammad Daudy/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana sikap kita saat menemukan barang temuan seperti uang dan apa hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya berikut ini.

Barang temuan seperti uang adalah harta milik seseorang yang hilang karena terjatuh atau pun kelalaian, yang kemudian ditemukan oleh orang lain.

Biasanya sebagian orang yang menemukan uang yang terjatuh itu akan mengambilnya dan menganggap itu sebagai rezeki tak terduga.

Bolehkah hal itu dilakuan?

Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara yang benar dalam memperlakukan harta atau barang temuan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ini Solusi yang Diberikan Pemerintah

Melansir ceramah Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah video di kanal Youtube Muslim - Saluran Dakwah yang diunggah pada 24 Januari 2020, berikut penjelasannya.

Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menyarankan, apabila menemukan uang atau barang lainnya di jalan, maka harus mengedepankan sikap kehati-hatian.

“Ada yang nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga,itu harus dikembalikan,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ada dua cara yang bisa dilakukan saat menemukan barang berharga dalam bentuk uang misalnya.

Pertama, membiarkan barang tersebut tetap di tempatnya jika memang tidak mampu untuk mengembalikan ke pemiliknya. Hal ini sesuai dengan hukum barang temuan, yaitu dikembalikan kepada pemiliknya.

Perlu dipahami, jika seseorang mengambil barang temuan tersebut, maka kewajiban mengembalikan sudah melekat padanya.

Baca Juga: Cek Fakta Hari Ini: Beredar Kabar Emmeril Kahn Mumtaz Ditemukan di Kedalaman 2 Meter Sungai Aare, Benarkah?

Kedua, menginformasikan kepada orang lain yang sekiranya lebih mampu melacak pemilik barang tersebut, misalnya pihak polisi atau orang yang berwenang lainnya di area tempat barang temuan ditemukan.

Sementara itu, terkait menemukan barang di jalan, seperti uang atau barang berharga lainnya, hal ini juga dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Desember 2021.

"Jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita, itu yang pertama utama," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, setiap barang yang ditemukan di jalan pastilah ada pemiliknya. Sehingga, kita tidak boleh sembarangan mengambilnya. Bahkan saat menemukan barang sekecil kancing baju pun tidak boleh sembarangan.

"Ada yang punya, tapi kita tidak tahu cuma kita enggak tahu yang punya," ujar Buya Yahya.

Terkait barang temuan berupa uang atau benda lainnya yang ditemukan di jalan, Buya Yahya mengatakan ada dua pilihan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Lengkap PPDB SMP Yogyakarta 2022, Real Time Online (RTO) Jalur Zonasi hingga Jalur Prestasi

"Ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," kata Buya Yahya.

"Sesuatu yang kecil itu bisa saja kita umumkan sesaat, lalu bisa kita manfaatkan, asalkan mengumumkannya di tempat yang mungkin orangnya ada, diumumkan beneran," lanjut Buya Yahya.

Jadi, barang yang kecil atau tidak berharga boleh digunakan jika sudah diumumkan dan memang pemiliknya tidak muncul.

Berbeda halnya jika barang temuan tersebut adalah sesuatu yang besar atau berharga, di mana pasti akan dicari pemiliknya.

"Orang pasti mencarinya, jutaan dan sebagainya, sebagian ulama menjelaskan diumumkan selama satu tahun, setiap hari di minggu pertama di tempat keramaian," jelas Buya Yahya.

Apabila setelah setahun pemiliknya tidak muncul, maka barang atau uang tersebut boleh dimanfaatkan. Namun, jika tiba-tiba pemiliknya muncul atau sudah diketahui, maka tetap harus mengembalikannya dengan mengganti seperti sedia kala.

"Yang penting jangan membiasakan menyimpan sesuatu yang bukan milik Anda takut keburu mati diwaris anak, naudzubillah," pungkas Buya Yahya.

Demikian penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya terkait sikap kita dan hukum barang temuan dalam Islam.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Muslim Saluran Dakwah Albahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler