SEPUTAR LAMPUNG – Izin penggunaan vaksin polio nOPV2 yang diproduksi badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia, PT Bio Farma (Persero) telah disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Izin dikeluarkan WHO, Jumat 13 November 2020. Namun izin penggunaanya hanya berlaku pada kondisi darurat.
"WHO pada hari ini memasukkan vaksin nOPV2 (Bio Farma, Indonesia) dalam daftar penggunaan darurat demi menghadapi tingginya kasus positif polio di sejumlah negara-negara Afrika dan Mediterania Timur. Wilayah Pasifik bagian barat dan Asia Tenggara juga terdampak oleh wabah ini," kata WHO lewat siaran tertulisnya dikutip Seputar Lampung dari Antara.
Baca Juga: Kisah di Balik Layar Donald Trump Menjadi Cameo di Sejumlah Film Terkenal, Salah Satunya Home Alone
Ini adalah pertama kali WHO menerbitkan izin penggunaan darurat (EUL) untuk vaksin.
Untuk itu, WHO berharap langkah yang diambil tersebut bisa diterapkan juga pada calon vaksin Covid-19 yang sedang diproduksi.
Diketahui, Vaksin nOPV2 adalah anti virus polio jenis baru (cVDPVs) yang dikembangkan jaringan kerja sama global lintas lembaga dan ahli dari berbagai negara, Inisiatif Global untuk Menghapus Polio (GPEI).
Baca Juga: Live Streaming Hari Bahagia Sule dan Nathalie, Bakal Jadi Pernikahan Terheboh Tahun Ini
Jaringan kerja sama ini diikuti BUMN Indonesia yang saat ini tengah memproduksi vaksi, Bio Farma.