Positif Covid-19, Kapan Bisa Melakukan Vaksin Booster? Ditentukan Sesuai Gejala yang Dialami

- 28 Februari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster untuk pasien positif setelah sembuh dari Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Booster untuk pasien positif setelah sembuh dari Covid-19. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah resmi menggunakan booster (suntikan dosis ketiga) untuk vaksin Covid-19 sejak awal Januari 2022.

Untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, program booster bertujuan memperkuat efek vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya.

Pemerintah telah menggunakan berbagai macam vaksin salah satu yang digunakan sejak awal program ialah Vaksin Sinovac.

Baca Juga: Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

Selanjutnya, meski vaksin di Indonesia diberikan secara gratis, masyarakat harus segera melakukan vaksinasi untuk memutus rantai penularan virus Covid-19.

Sayangnya, tidak semua masyarakat bisa divaksinasi karena sedang terpapar virus Covid-19 dan yang berkontak erat dengan pasien Covid-19.

Apabila positif Covid-19 atau orang yang sudah sembuh dari Covid-19 juga sangat direkomendasikan untuk mendapatkan Vaksin Booster.

Berapa lama seseorang bisa Vaksin Booster setelah positif Covid-19?

Baca Juga: Ini Episode 11 Aku Bukan Wanita Pilihan Senin, 28 Februari 2022: Radit dan Tiara Bertemu, Keadaan Berbeda?

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id berikut waktu ditentukan sesuai dengan gejala yang dialami.

Jeda waktu dibagi berdasarkan gejala yang muncul saat terinfeksi Covid-19, yakni:

1. Jika positif Covid-19 mengalami gejala berat, Vaksin Booster diberikan setelah 3 bulan sembuh.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan Sarjana Hukum Terakhir Daftar 28 Februari, Simak Linknya

2. Sedangkan, jika positif Covid-19 mengalami gejala ringan/sedang, Vaksin Booster diberikan setelah 1 bulan sembuh.

3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

4. Tetap diberikan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Demikian, informasi mengenai tentang pasien positif Covid-19 setelah sembuh akan melakukan Vaksinasi Booster.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah