AWAS, Jangan Sampai Salah Membedakan Isolasi dan Karantina untuk Mencegah Penularan Omicron

- 22 Februari 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi Pencegahan Penularan Virus Covid-19
Ilustrasi Pencegahan Penularan Virus Covid-19 /Pixabay/ArtsyBeeKids

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kemenkes RI menetapkan aturan isolasi dan karantina untuk pasien terkonfirmasi positif dan terpapar varian Covid-19.

Aturan mengenai isolasi untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk varian Omicron ditetapkan pada 17 Januari 2022 yang tertuang dalam SE HK.02.01/MENKES/18/2022.

Adapun isi surat edaran tersebut mengatur masa isolasi untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan yang dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan ditambah 3 hari untuk yang gejala ringan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Yogyakarta, Potensi Hujan Sedang-Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Selanjutnya merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 No.4 tahun 2022 tentang himbauan kewajiban untuk melakukan karantina terpusat untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Lama waktu masa karantina disesuaikan dengan dosis vaksin yang telah diterima meliputi:

- 7 hari untuk penerima yang telah di vaksin dosis pertama.

- 5 hari untuk penerima yang telah di vaksin dosis kedua.

- 3 hari untuk penerima yang telah di vaksin hingga dosis ketiga.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah