Positif Covid-19 ke-4 Kalinya, Pria Ini Sebut Varian Omicron Lebih Menyakitkan, WASPADALAH! Ini Gejalanya

- 10 Februari 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi gejala varian omicron/
Ilustrasi gejala varian omicron/ /pixabay/Alexandra_Koch

Baca Juga: Viral di TikTok! Wanita Ini Mengaku Positif Covid-19 Omicron dengan Gejala Berat: Mual hingga Rambut Rontok

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Menyelesaikan karantina selama 14 hari

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: TikTok Covid.go.id foxnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah