Benarkah Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Diumumkan ke Siswa SD-SMA Akhir November 2021? Simak Cara Cek DI SINI

- 12 November 2021, 07:30 WIB
Info KJP.*
Info KJP.* /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah jadwal cair KJP Plus Tahap 2 diumumkan ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK akhir November 2021? Simak informasi berikut.

Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021 harap melakukan pengecekaan nama melalui laman resmi yang tersedia di akhir artikel ini.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta, Ini Cara Mudah Cairkan BSU Rp1 Juta di Mandiri, BNI, BRI, BTN, Ada 1,6 Juta Kuota

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 periode 2021 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta kelancaran pelayanan terkait dengan program KJP Plus tahap 2, untuk pencairannya disalurkan melalui Bank DKI Jakarta.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

• Jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
• Jenjang SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah