Tidak Semua Lansia Bisa Divaksin, Berikut 11 Penyakit yang Membuat Lansia Dicoret dari Daftar Penerima Vaksin

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi proses pemberian vaksinasi Covid-19 kepada kelompok lansia.
Ilustrasi proses pemberian vaksinasi Covid-19 kepada kelompok lansia. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Para Guru Segera Masuk Antrian Prioritas untuk Terima Vaksin Covid-19

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.

Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Masya Allah! 3 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah, Salah Satunya Rajin Shalat Dhuha

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.

Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah