SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu terobosan baru dalam dunia pengobatan baru saja dilakukan oleh Badan Perserikatan Bangsa atau PBB.
Belum lama ini, PBB resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya. Tak hanya itu, PBB juga mendorong penggunaan ganja sebagai pengobatan sesuai dengan dosis aman yang dibutuhkan.
Penggunaan ganja sebagai bagian dari pengobatan herbal dan bahkan bumbu masakan dan lalapan sebenarnya telah dilakukan masyarakat lama.
Namun, ganja selama ini lebih diidentikkan sebagai tanaman 'haram' yang penggunaannya lebih identik dengan narkotika berbahaya.
Baca Juga: Lirik Sholawat Asyghil, Bacaan Agar Dijauhkan dari Kezaliman
Sehingga apa yang dilakukan oleh PBB bisa menjadi terobosan besar dalam penggunaan ganja yang lebih luas untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, khususnya untuk bidang kesehatan.
Penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya telah disetujui dengan menimbang serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai reklasifikasi ganja.
Sebelum resmi dihapus, PBB telah melakukan voting atau pemungutan suara dengan sejumlah komisi terkait dan 53 negara anggota yang tergabung dalam PBB pada Rabu 2 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, maka PBB resmi menghapus ganja dari daftar obat berbahaya, serta mendorong penggunaannya untuk kepentingan medis.