SEPUTAR LAMPUNG - Masker kini menjadi salah satu atribut wajib dalam protokol kesehatan yang tidak boleh ditinggalkan oleh masyarakat.
Tidak hanya ketika berada di luar ruangan, namun juga saat berada di dalam ruangan.
Ketatnya peraturan penggunaan masker ini karena penyebaran virus corona kini semakin masif.
Bahkan di dalam ruangan pun, dalam beberapa kondisi, masker tetap harus digunakan. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menggunakan masker.
Terkait dengan hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu, 2 Desember 2020 memperbarui pedoman Covid-19 tentang penggunaan masker saat berada di dalam ruangan (indoor) jika ventilasi dianggap tidak memadai.
Baca Juga: 12 Jenis Pohon Cemara untuk Bonsai yang Bagus Jadi Tanaman Hias di Pekarangan Rumah yang Kecil
Rekomendasi WHO baru berlaku di daerah yang diketahui atau diduga cluster komunitas penularan virus corona.
"WHO menyarankan bahwa masyarakat umum harus memakai masker non-medis di dalam ruangan (misalnya toko, tempat kerja bersama, sekolah) atau pengaturan luar ruangan di mana jarak fisik setidaknya satu meter tidak dapat dipertahankan,” kata WHO dalam pedoman barunya, seperti dikutip dari AFP melalui Pikiran-rakyat.com melalui artikel "Masker di Penting, WHO Perbarui Pedoman Penggunaan dalam Ruangan, Ini Penjelasannya".
“Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi dinilai memadai, WHO menyarankan bahwa masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah jarak fisik setidaknya satu meter dapat dipertahankan,” tambah WHO.