Dalam Ruangan Pun Perlu Pakai Masker, Ini Pedoman Terbaru Penggunaan Masker dari WHO

- 5 Desember 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. /Pexels/Julia M Cameron/

SEPUTAR LAMPUNG - Masker kini menjadi salah satu atribut wajib dalam protokol kesehatan yang tidak boleh ditinggalkan oleh masyarakat.

Tidak hanya ketika berada di luar ruangan, namun juga saat berada di dalam ruangan.

Ketatnya peraturan penggunaan masker ini karena penyebaran virus corona kini semakin masif.

Bahkan di dalam ruangan pun, dalam beberapa kondisi, masker tetap harus digunakan. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menggunakan masker.

Terkait dengan hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu, 2 Desember 2020 memperbarui pedoman Covid-19 tentang penggunaan masker saat berada di dalam ruangan (indoor) jika ventilasi dianggap tidak memadai.

Baca Juga: 12 Jenis Pohon Cemara untuk Bonsai yang Bagus Jadi Tanaman Hias di Pekarangan Rumah yang Kecil

Rekomendasi WHO baru berlaku di daerah yang diketahui atau diduga cluster komunitas penularan virus corona.

"WHO menyarankan bahwa masyarakat umum harus memakai masker non-medis di dalam ruangan (misalnya toko, tempat kerja bersama, sekolah) atau pengaturan luar ruangan di mana jarak fisik setidaknya satu meter tidak dapat dipertahankan,” kata WHO dalam pedoman barunya, seperti dikutip dari AFP melalui Pikiran-rakyat.com melalui artikel "Masker di Penting, WHO Perbarui Pedoman Penggunaan dalam Ruangan, Ini Penjelasannya".

“Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi dinilai memadai, WHO menyarankan bahwa masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah jarak fisik setidaknya satu meter dapat dipertahankan,” tambah WHO.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 5 Desember 2020, Sebagian Daerah Hujan Disertai Petir

WHO juga mengimbau masyarakat untuk tidak memakai masker selama aktivitas fisik yang berat, dan tidak menggunakan masker dengan katup, dengan alasan melewati fungsi penyaringan masker.

Dalam pembaruan keempat tentang panduan masker selama pandemi yang terakhir pada Agustus 2020, WHO menyerukan penggunaan yang lebih luas dalam pengaturan perawatan kesehatan, terutama di daerah yang diganggu oleh kelompok infeksi atau penularan komunitas.

Dalam kasus seperti itu, WHO merekomendasikan penyamaran universal untuk semua orang (staf, pasien, pengunjung, penyedia layanan, dan lainnya) di dalam fasilitas kesehatan (termasuk tingkat perawatan primer, sekunder dan tersier atau perawatan rawat jalan dan fasilitas perawatan jangka panjang).

Pedoman WHO juga menyerukan penggunaan masker oleh pasien rawat inap ketika jarak fisik setidaknya satu meter tidak dapat dipertahankan atau ketika pasien berada di luar area perawatan mereka.

Baca Juga: Fenomena 'Neraka Bocor', Saat Neraka Mengadu pada Allah Lalu Menghembuskan Uapnya ke Bumi

Secara lebih umum, WHO terus menyarankan siapa pun yang diduga mengidap COVID-19 atau menunggu hasil tes untuk memakai masker medis saat berada di sekitar orang lain.

Pedoman WHO tentang face shield

Mengenai pelindung wajah atau face shield, WHO mengatakan bahwa alat ini hanya memberikan tingkat perlindungan mata dan tidak boleh dianggap setara dengan masker, dalam hal perlindungan terhadap tetesan pernapasan.

WHO mengatakan bahwa jika masker tidak tersedia, atau jika orang mengalami kesulitan memakai masker non-medis (misalnya orang dengan gangguan kognitif, pernapasan, atau pendengaran) maka face shield dapat dianggap sebagai alternatif.

"Jika face shield akan digunakan, pastikan desain yang tepat untuk menutupi sisi wajah dan di bawah dagu," kata panduan WHO tersebut.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x