Siap-siap! Tidak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Besaran Iuran yang Nantinya akan Dibayar per Bulan

26 Juni 2022, 17:15 WIB
BPJS Kesehatan /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Peserta program jaminan kesehatan yakni BPJS Kesehatan harus mulai bersiap.

Pasalnya, saat ini iuran BPJS Kesehatan dalam rencana perombakan.

Dimana pemerintah berencana akan menghapus kebijakan perbedaan kelas asuransi kesehatan yang selama ini diterapkan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas asuransi kesehatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dengan jumlah iuran yang dibayarkan berbeda-beda.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

Jika kelas iuran yang saat ini berlaku kemudian ditiadakan, maka setiap peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan.

Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Perpres tersebut, dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya", maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:

Baca Juga: 8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

1. PBI-JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.

Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat dengan anggaran kontribusi Pemda.

2. PPU dan BP

Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan PPU Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh pekerja

Adapun dalam PPU Bukan Penyelenggara Negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/provinsi.

Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.

Baca Juga: Gratis Kuliah Hingga Lulus di Kampus BUMN 2022, Pendaftaran Terakhir 1 Juli, Cek Persyaratannya Berikut Ini

3. PBPU dan BP

Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:

Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- CHIKA (Chat Asisstant JKN)

- BPJS Kesehatan Care Centre 165

- VIKA (Voice Interactive JKN)

Baca Juga: PIP 2022 Cair ke 100 Ribu Siswa pada Juni, Pelajar Hindari 3 Hal Ini atau Dana hingga Rp1 Juta Hangus

- Mobile Customer Service (MCS)

- Mal Pelayanan Publik (MPP)

- Kantor BPJS Kesehatan.***(Sobirin/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler