Tidak Semua Lansia Bisa Divaksin, Berikut 11 Penyakit yang Membuat Lansia Dicoret dari Daftar Penerima Vaksin

25 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi proses pemberian vaksinasi Covid-19 kepada kelompok lansia. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

SEPUTAR LAMPUNG - Masyarakat lanjut usia atau lansia masuk dalam daftar masyarakat yang rentan terpapar virus corona.

Karena itu di banyak negara termasuk Indonesia, kelompok ini masuk daftar prioritas untuk segera mendapat vaksin Covid-19.

Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 untuk lansia atau mereka yang berusia di atas 60 tahun sudah mulai dilakukan.

Hal ini ditujukan untuk melindungi mereka yang termasuk rentan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Sering Dihindari dan Jarang Dibeli, Ternyata Rumah Tusuk Sate Punya Lima Keuntungan Ini, Nomor 3 Paling Mantap

Untuk bisa mengikuti vaksinasi, masyarakat lansia diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.

Namun ternyata, tidak semua lansia dapat menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, terdapat beberapa penyakit bawaan yang membuat lansia tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

 

"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Para Guru Segera Masuk Antrian Prioritas untuk Terima Vaksin Covid-19

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.

Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Masya Allah! 3 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah, Salah Satunya Rajin Shalat Dhuha

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.

Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kini Masyarakat Diimbau untuk Waspada akan Serangan Flu Burung

Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.

Lantas penyakit apa saja yang membuat lansia tidak bisa menerima vaksin Covid-19?

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Daftar 11 Penyakit yang Bikin Lansia Tidak Dapat Terima Vaksin Covid-19".

Daftar penyakit yang dilarang untuk menerima vaksin Covid-19:

- Hipertensi
- Diabetes
- Kanker
- Penyakit paru kronis
- Serangan jantung
- Gagal jantung kongestif
- Asma, nyeri sendi
- Stroke
- Penyakit ginjal

Keluarga lansia diminta Satgas untuk memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler