Baca Juga: Manfaat Bangun Pagi untuk Kecantikan yang Lebih Paripurna Agar Tak Terlihat Cepat Tua
Nunik mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus COVID-19 yang terus meningkat ialah dengan menjaga ketersediaan tempat tidur dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan .
"Saat ini rancangan peraturan daerah mengenai adaptasi kebiasaan baru yang memuat sanksi sedang dalam proses menjelang disahkan, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu memaksimalkan penekanan kasus COVID-19, " katanya lagi.
Dengan adanya penambahan satu daerah yang berzona merah, masyarakat diharapkan dapat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Bappeda Provinsi Lampung, 2 daerah yang memiliki zona risiko persebaran COVID-19 sangat tinggi yakni Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Pesawaran.
Pesawaran memiliki 152 kasus dengan 6 kasus meninggal. Sementara itu ada 1.405 kasus positif dan 90 kematian di Kota Bandarlampung.***