Berstatus Zona Merah, Pembukaan Bioskop di Bandarlampung Diminta Dikaji Ulang

- 24 Oktober 2020, 17:35 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. /Ruth Intan Sozometa Kanafi/ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Rencana pembukaan kembali bioskop di Kota Bandarlampung mendapat sorotan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Dinkes meminta agar rencana pembukaan bioskop tersebut dikaji ulang seiring status Kota Bandarlampung yang saat ini masih zona merah, dan berisiko tinggi pada penularan Covid-19.

Kadinkes Lampung Reihana, di Bandarlampung, Sabtu, 23 Oktober 2020 menjelaskan bahwa peralihan status Kota Bandarlampung menjadi zona merah harusnya membuat sasyarakat lebih berhati-hati melaksanakan aktivitasnya. 

Baca Juga: Pencuri Bunga Gentayangan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Menaruh Kembang Sembarangan

"Jujur saja, saya harapkan pada gugus tugas kota untuk mengevaluasi kembali pemberian izin pembukaan bioskop karena Bandarlampung saat ini berzona merah," ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA. 

Reihana menambahkan bahwa jika tempat hiburan seperti bioskop harus dibuka, kapasitasnya tidak boleh melebihi 25 persen.

"Untuk tempat hiburan seperti bioskop tentu perlu ditinjau kembali untuk dibuka, kalau mau dibuka isinya hanya boleh 25 persen tidak lebih," katanya. 

Baca Juga: Roda Tersangkut Layangan, Pesawat Citilink Selamat Mendarat di Adisujipto

Menurutnya, bila suatu daerah telah mengalami peralihan zona risiko ke zona merah, tentu bisa diartikan penularan virus tidak bisa dikendalikan sehingga perlu berhati-hati. 

"Masker jangan sampai lepas harus digunakan setiap waktu, cuci tangan dan jaga jarak tentunya wajib juga dilakukan," ucapnya.

Pengelola bioskop juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa terkecuali kepada seluruh pengunjung.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x