Anak Durhaka di Pesisir Barat Aniaya Ayah Kandung hingga Meninggal Dunia

- 13 Juni 2024, 06:49 WIB
Ilustrasi kekerasan pada orang tua di Pesisir Barat.
Ilustrasi kekerasan pada orang tua di Pesisir Barat. /pixabay/tumisu/sabinevanerp

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang anak di Pesisir Barat tega menganiaya ayah kandungnya yang sedang sakit stroke hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara pada hari Minggu, 9 Juni 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami sakit stroke mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya.

Baca Juga: CEK Nama Lolos PPDB Jatim SMA/SMK 2024 Tahap I Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Lomba di Sini

Pelaku berinisial SPA (19) tega memukul dan menendang ayah kandungnya yang sedang terbaring lemah di lantai ruang keluarga.

Penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal saat diminta tolong oleh sang ayah untuk diantar ke WC.

Awalnya pelaku sedang makan, saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan.

Dalam keadaan marah, SPA mendekati ayahnya yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban.

Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Apa Fungsi Vitamin F dan Bisa Didapatkan Pada Makanan Apa Saja?

Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara. 

Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban sendiri yang sempat dilarikan ke Puskesmas Lemong untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada keesokan harinya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jalur Murni Tanpa Orang Dalam di Dea Bakery Lampung, Butuh Tenaga Baru untuk Lima Posisi

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H. mengonfirmasi peristiwa ini dan mengatakan pihaknya telah mengamankan SPA.

Pelaku kini ditahan di Polsek Pesisir Utara dan akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari kasus ini  menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati dan menyayangi orang tua, terutama bagi anak-anak yang memiliki orang tua yang sudah lanjut usia dan sakit.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah