SEPUTARLAMPUNG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersuka cita karena Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dicairkan.
Pencairan THR bagi ASN dan tenaga honorer di Lamsel dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di Aula Rajabasa, Kantor Pemkab Lamsel.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Para ASN yang berhak menerima THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara THR untuk tenaga honorer merupakan kebijakan khusus Pemkab Lampung Selatan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Nanang.
Untuk besaran THR bagi para ASN adalah 1 kali gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sementara bagi para honorer akan menerima THR sebesar Rp500.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan bahwa transfer THR ke masing-masing rekening sudah diproses.