UMP Lampung Resmi Naik Jadi Rp2,7 Juta Mulai 1 Januari 2024, Berapa UMK Bandarlampung, Metro, Mesuji, Lamtim?

- 23 November 2023, 09:55 WIB
 UMP Lampung 2024 sudah ditetapkan, berapa UMK Bandarlampung, Metro dan kota/daerah lainnya? Simak bocorannya di sini.
UMP Lampung 2024 sudah ditetapkan, berapa UMK Bandarlampung, Metro dan kota/daerah lainnya? Simak bocorannya di sini. /djkn.kemenkeu.go.id

Selanjutnya, untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan, maka UMK-nya akan disamakan dengan UMP setempat. 

Untuk Lampung, tahun lalu ada 5 daerah kabupaten yang UMK-nya disamakan dengan UMP Lampung karena daerah-daerah tersebut belum memiliki dewan pengupahan sendiri.

Baca Juga: Cara, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM di Bandar Lampung, Lebih Praktis dari Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut ini estimasi UMK di 15 Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung jika kenaikannya sama dengan kenaikan UMP Lampung yakni naik 3,16 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Sejumlah kota/daerah mungkin saja memiliki persentase kenaikan yang lebih tinggi. Saat ini, masing-masing kota/kabupaten tengah mengajukan UMK dan hasilnya akan diumumkan paling lambat 30 November 2023 nanti.

Berikut ini estimasi UMK 2024 di kota Bandarlampung, Metro, Mesuji dan kota lain di Provinsi Lampung jika mengalami persentase kenaikan yang sama dengan UMP Lampung 2024 yakni naik 3,16 persen:

Baca Juga: INFO Beasiswa 2024! Lulusan SMP Bisa Sekolah Gratis di Dua SMA Unggulan di Lampung Ini, Daftar Sekarang

  • Kota Bandarlampung: dari Rp2.991.349 jadi Rp3.085.875
  • Kabupaten Mesuji: dari Rp2.873.227 jadi Rp2.964.021
  • Kabupaten Lampung Selatan: dari Rp2.861.097 jadi Rp2.951.507
  • Kabupaten Way Kanan: dari Rp2.847.450 jadi Rp2.937.429
  • Kabupaten Lampung Barat: dari Rp2.726.426 jadi Rp2.812.581
  • Kabupaten Tulangbawang Barat: dari Rp2.667.690 jadi Rp2.751.989
  • Kabupaten Lampung Utara: dari Rp2.656.089 jadi Rp2.740.021
  • Kota Metro: dari Rp2.642.290 jadi Rp2.725.786
  • Kabupaten Lampung Tengah: dari Rp2.637.161 jadi Rp2.720.495
  • Kabupaten Tulangbawang: dari Rp2.635.078 jadi Rp2.718.346
  • Kabupaten Pesisir Barat: dari Rp2.633.284 jadi Rp2.716.495
  • Kabupaten Tanggamus: dari Rp2.633.284 jadi Rp2.716.495
  • Kabupaten Pringsewu: dari Rp2.633.284 jadi Rp2.716.495
  • Kabupaten Pesawaran: dari Rp2.633.284 jadi Rp2.716.495
  • Kabupaten Lampung Timur: dari Rp2.633.284 jadi Rp2.716.495

Baca Juga: Warga Lampung Sekarang Bisa Terbang ke Bali tanpa Transit, Ini Maskapai dan Harga Tiketnya

Demikian prediksi/estimasi UMK di 15 kota/kabupaten di Provinsi Lampung jika mengalami kenaikan yang sama dengan UMP Lampung pada tahun 2024 yakni naik sebesar 3,16 persen.

Nantikan info resmi besaran umk di Provinsi Lampung yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x