Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline dengan cara berikut ini:
- Secara Online (khusus UPTD I):
- Akses laman https://keringanan.lampungprov.go.id
- Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Sistem akan menampilkan data kendaraan
- Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
- Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Pilih jenis pelayanan
- Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
- Klik “Daftar”
- Cetak nomor antrian digital dan tukarkan nomor tersebut di bagian crisis center
- Secara Offline
Wajib Pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:
Sepeda Motor (R2 dan R3):
- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan 70 persen
- Kendaraan 151cc-200cc diberikan pengurangan 60 persen
- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan 50 persen
Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):