Pajak Kendaraan Menunggak? Datangi 3 Lokasi Ini untuk Dapat Keringanan PKB dan BBNKB 2023 di Provinsi Lampung

- 20 September 2023, 13:50 WIB
Pemprov Lampung gelar program keringanan PKB dan BBNKB 2023. Ayo datangi 3 lokasi ini dapatkan keringanan bagi Anda yang alami pajak kendaraan menunggak.
Pemprov Lampung gelar program keringanan PKB dan BBNKB 2023. Ayo datangi 3 lokasi ini dapatkan keringanan bagi Anda yang alami pajak kendaraan menunggak. /Instagram @bapenda_lampung

Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline dengan cara berikut ini:

Baca Juga: DAFTAR Hari Jadi 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung Berikut Motto dan Arti dari Masing-masing Daerah

  1. Secara Online (khusus UPTD I):
  • Akses laman https://keringanan.lampungprov.go.id
  • Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Sistem akan menampilkan data kendaraan
  • Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
  • Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Pilih jenis pelayanan
  • Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
  • Klik “Daftar”
  • Cetak nomor antrian digital dan tukarkan nomor tersebut di bagian crisis center
  1. Secara Offline

Wajib Pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Kalahkan Lampung Tengah, Kabupaten ini Ternyata Penghasil Tebu Utama di Lampung dan Punya Desa Wisata Unggulan

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan 70 persen

- Kendaraan 151cc-200cc diberikan pengurangan 60 persen

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan 50 persen

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah