6. Selanjutnya, masukkan nomor KK, alamat, email, beserta informasi lainnya dengan lengkap.
7. Pilih Jenis Layanan "KTP-el Baru" jika belum punya e-KTP Bandarlampung
8. Lalu, upload berkas KK, Tanda Bukti Perekaman, serta photo diri memegang dokumen tersebut. Upload semua berkas tersebut dengan klik Choose File
9. Terakhir, setelah pengajuan selesai dan data diproses oleh petugas, Anda bisa mengambil KTP di Kantor Disdukcapil Bandarlampung
Demikian tata cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung yang mudah dan cepat secara online melalui link resmi Disdukcapil Kota Bandar Lampung.***