Cara Urus dan Syarat Buat KTP Bandarlampung, Bisa Daftar Online di Link Resmi Disdukcapil, Mudah dan Cepat

- 12 Oktober 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung.
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung. /Antara

Baca Juga: Daftar Kode Plat BE Provinsi Lampung, Lengkap Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus

6. Selanjutnya, masukkan nomor KK, alamat, email, beserta informasi lainnya dengan lengkap.

7. Pilih Jenis Layanan "KTP-el Baru" jika belum punya e-KTP Bandarlampung

8. Lalu, upload berkas KK, Tanda Bukti Perekaman, serta photo diri memegang dokumen tersebut. Upload semua berkas tersebut dengan klik Choose File

9. Terakhir, setelah pengajuan selesai dan data diproses oleh petugas, Anda bisa mengambil KTP di Kantor Disdukcapil Bandarlampung

Demikian tata cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung yang mudah dan cepat secara online melalui link resmi Disdukcapil Kota Bandar Lampung.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah