Cara Urus dan Syarat Buat KTP Bandarlampung, Bisa Daftar Online di Link Resmi Disdukcapil, Mudah dan Cepat

- 12 Oktober 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung.
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung. /Antara

Selain datang ke Kantor Disdukcapil, Anda juga bisa mengurus KTP secara online melalui link resmi Disdukcapil Kota Bandarlampung.

Berikut cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung.

Syarat membuat e-KTP Bandarlampung:

  1. Fotocopy KK
  2. Tanda Bukti Perekaman
  3. KTP-el asli (cetak ulang jika KTP rusak)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Kota Bandarlampung, Lengkap di Kecamatan Enggal, Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Sukabumi

Tata cara urus KTP Bandarlampung dengan daftar online:

1. Kunjungi link resmi Disdukcapil Bandarlampung untuk daftar perekaman KTP di link berikut: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/ 

2. Klik Antrian Perekaman KTP Online

3. Kemudian isi semua informasi yang diminta secara lengkap, lalu klik Daftar Antrian.

4. Datang ke Dukcapil Kota Bandar Lampung untuk perekaman sesuai tanggal antrian yang telah ditentukan.

5. Setelah mendapat hasil perekaman, ajukan pembuatan KTP di link https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pelayanan lalu klik menu Kartu Tanda Penduduk

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah