Cara Urus dan Syarat Buat KTP Bandarlampung, Bisa Daftar Online di Link Resmi Disdukcapil, Mudah dan Cepat

- 12 Oktober 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung.
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung. /Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini tata cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, yang mudah dan cepat.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum membuat KTP domisili Bandarlampung.

Simak cara daftar KTP Bandarlampung melalui online maupun offline di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Kantor Dukcapil Kota Bandarlampung beralamat di Jalan Dokter Susilo No.1A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga: Ini Daftar Rumah Sakit di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung, Lengkap dengan Tipe A-B-C dan Alamatnya

Layanan Disdukcapil Kota Bandarlampung buka setiap Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwal rekam KTP el dilaksanakan pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Di Kantor Disdukcapil Bandarlampung, Anda bisa mengurus berbagai macam surat-menyurat seperti pengurusan cetak KTP Elektronik, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan KK, Pembuatan Akta Kelahiran, Pindah alamat, Pecah KK atau Kehilangan KK, Perubahan data, Akta Kematian, Akta Pernikahan Akta Perceraian, dan sebagainya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Ini Prediksi dan Tips Mudah untuk Lolos Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x