SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini tata cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, yang mudah dan cepat.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum membuat KTP domisili Bandarlampung.
Simak cara daftar KTP Bandarlampung melalui online maupun offline di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Kantor Dukcapil Kota Bandarlampung beralamat di Jalan Dokter Susilo No.1A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Layanan Disdukcapil Kota Bandarlampung buka setiap Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal rekam KTP el dilaksanakan pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Di Kantor Disdukcapil Bandarlampung, Anda bisa mengurus berbagai macam surat-menyurat seperti pengurusan cetak KTP Elektronik, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan KK, Pembuatan Akta Kelahiran, Pindah alamat, Pecah KK atau Kehilangan KK, Perubahan data, Akta Kematian, Akta Pernikahan Akta Perceraian, dan sebagainya.