Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Perintah Tugas untuk 1.166 PPPK Guru, Penyaluran Gaji Masih Diundur

- 8 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022
Ilustrasi PPPK Guru 2022 /JESHOOTS.com/Pexels

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Juli 2022? Cek Jadwal Pencairan Akun di Sini, Periksa Saldomu di HP

Terkait masalah gaji PPPK, Herlywati mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.

"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengab DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah