Terkait masalah gaji PPPK, Herlywati mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.
"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengab DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan," tandasnya.***