Tega Rampas Ponsel milik Anak Berusia 11 Tahun, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap Ditres Krimum Polda Lampung

- 21 Juni 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi pencurian.*
Ilustrasi pencurian.* /Pexels

Baca Juga: Berikut Update Pencairan PIP 2022 Hari Ini, Jumlah Penerima Bertambah? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

"Setelah berhasil merampas Ponsel, keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya mendatangi pelaku KF, agar membeli ponsel curiannya seharga Rp650.000," lanjut Yustam.

Dari hasil penjualan tersebut, mereka memecah  uang masing-masing senilai Rp300.000.

Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin.

KF ditangkap karena dianggap menjadi penadah barang curian.

Dari pengakuan EA dan RF, mereka beraksi karena masalah ekonomi, mereka mengatakan uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar kontrakan.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan kotaknya milik korban.

Baca Juga: Waspada, 3 Makanan Ini Menyebabkan Darah Kental yang Bisa Berujung pada Serangan Jantung, Apa saja?

Sementara itu, mewakili Kabidhumas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang sedang bermain HP, agar mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Terutama anak-anak di bawah umur, perlu kita awasi, pada usia seperti itu belum mampu menilai situasi, saat sedang ada ancaman atau ada orang yang mencurigakan," tegas Rahmad.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah