Dia juga menyampaikan, gerai vaksinasi Covid-19 tersebut dibuka mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Dimana sejak dibuka pada Kamis, 14 April 2022, Atang menyampaikan sudah ada sekitar 200 pemudik yang melakukan vaksinasi Covid-19 di Terminal Rajabasa.
Sebagai catatan, ada 3 ketentuan yang jadi syarat dibolehkannya mudik oleh Pemerintah seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, yakni:
1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan.
2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik.
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.
4. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun mereka tetap diwajibkan untuk tes usap PCR pada saat kedatangan.
Selain itu, menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC (electronic-health alert card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.